Buruh serabutan gelap mata setiap lihat bodi anak tirinya
Buruh serabutan gelap mata setiap lihat bodi anak tirinya
Hasan (33) warga kampung Pasir Peuteuy, Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri diringkus petugas Kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, Senin (17/10).
Penangkapan terhadap Hasan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu, dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga, jika pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap NT (15) anak tirinya.
"Saat dilakukan penangkapan oleh anggota kami, pelaku sedang berada di rumahnya dan sama sekali tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dadang Garnadi.
Saat dilakukan pemeriksaan, Hasan mengaku sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun terakhir sejak NT duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
"Kalau melakukannya di rumah saya sendiri, sudah sering. Pokoknya dari sejak kelas 6 SD dan sekarang anak tiri saya kelas 3 SMP," kata Hasan.
Hasan nekat menggauli korban lantaran dia tidak kuasa menahan hasrat birahinya setelah melihat kemolekan tubuh NT. "Kalau di rumah kan suka pakai celana atau rok pendek, pahanya suka kelihatan dan saya enggak tahan. Kalau melakukannya saat isteri saya tidak ada di rumah," tutur Hasan.
Kendati demikian, saat menjawab pertanyaan polisi yang melakukan pemeriksaan Hasan seolah tidak memperlihatkan raut wajah penyesalan. Pria itu tetap tegar dan mengakui semua kesalahannya.
Atas perbuatannya melakukan tindak asusila. Polisi akan menjerat Hasan dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan anak.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Dadang Garnadi.

Comments
Post a Comment